PRESIDEN JOKOWI AKAN CABUT 2 BINTANG DI PUNDAK FERDY SAMBO

                 


Polri menyatakan pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUET GANJAR-GIBRAN, TAMBANG ILEGAL DI WILAYAH INI TUTUP 100%

CEK JALAN RUSAK, GANJAR MINTA JALUR ALTERNATIF DEMAK-SEMARANG SEGERA DIPERBAIKI

Drama Recehan! Sosok Pria Nangis Histeris Ngaku Nelayan Ke Anies Ternyata Caleg Pks: Aslinya Orang Kaya